SYARAT & KETENTUAN

PERATURAN & KODE ETIK MITRA USAHA

BIOGREEN SCIENCE
(PT BIO ORGANIK NUSANTARA)

 

BAB I
PENDAHULUAN

Kode Etik Mitra Usaha (selanjutnya disebut "Kode Etik Mitra Usaha") ini mengatur mengenai hubungan hukum dan persetujuan atau kesepakatan antara PT Bio Organik Nusantara (selanjutnya disebut "Perusahaan") dengan para Mitra Usaha (selanjutnya disebut "Mitra Usaha"). Kode Etik Mitra Usaha ini dibuat sebagai acuan pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan, khususnya Mitra Usaha dan Perusahaan untuk memahami fungsi dan tanggung jawab masing-masing, sehingga dapat bertindak sesuai dengan fungsi dan peranannya.

Kode Etik Mitra Usaha bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban dalam hal-hal berikut dan dibuat dengan maksud untuk:

  1. Menyamakan persepsi tentang kode etik, tanggung jawab dan etika/sopan santun diantara Mitra Usaha dalam menjalankan usahanya.
  2. Mengatur dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan dan Mitra Usaha dari tindakan Mitra Usaha yang dapat merugikan Mitra Usaha lain dan atau Perusahaan.
  3. Menyatakan hak, tugas, tanggung jawab dan kewajiban para Mitra Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  4. Mitra Usaha memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha yang unik bagi semua Mitra Usaha.
  5. Menjaga, memelihara dan melindungi kepentingan semua Mitra Usaha yang bergabung di dalam kegiatan usaha Perusahaan.
  6. Menegaskan hubungan antara sesama Mitra Usaha demi meningkatkan kerukunan.
  7. Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan Mitra Usaha.

Kode Etik Mitra Usaha ini wajib dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggung jawab antara Perusahaan dan semua Mitra Usaha dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang saling menguntungkan satu dengan yang lainnya.

 

BAB II
ISTILAH DAN DEFINISI

Dalam Kode Etik dan Peraturan Mitra Usaha ini yang dimaksud dengan:

  1. Perusahaan adalah badan usaha PT Bio Organik Nusantara yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung.
  2. Mitra Usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang berbentuk badan usaha atau perorangan yang memasarkan barang dan/atau jasa milik Perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.
  3. Konsumen adalah orang yang mengonsumsi produk Perusahaan.
  4. Upline adalah orang yang telah merekrut orang lain untuk menjadi Mitra Usaha Perusahaan.
  5. Downline adalah orang yang direkrut menjadi Mitra Usaha Perusahaan.
  6. Maintenance adalah pembelanjaan ulang yang dilakukan oleh Mitra Usaha.
  7. Flush BV adalah menunda atau tidak melakukan tutup poin kedalam sistem Perusahaan.
  8. Perjanjian adalah perjanjian kerjasama Mitra Usaha yang dibuat oleh Mitra Usaha dan Perusahaan yang mengatur mengenai kerjasama antara Mitra Usaha dan Perusahaan
  9. Program Pemasaran (Marketing Plan) adalah program Perusahaan dalam memasarkan barang dan/atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Mitra Usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Pemasaran Satu Tingkat atau Pemasaran Multi Tingkat.
  10. Produk adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
  11. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
  12. Komisi atas Penjualan adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa baik secara pribadi maupun jaringannya.
  13. Bonus atas Penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan Perusahaan.
  14. Manajemen adalah orang-orang yang secara resmi merupakan Pimpinan dari Perusahaan.
  15. Support System adalah sistem atau wadah yang dibentuk oleh Perusahaan bersama Mitra Usaha, yang berfungsi sebagai sarana dan fasilitas untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha Perusahaan.
  16. Top Leader Meeting adalah forum pertemuan antara Perusahaan dengan beberapa Mitra Usaha yang diundang oleh Perusahaan.
  17. Harga Konsumen Satuan adalah harga yang telah ditetapkan oleh Perusahaan untuk suatu produk.
  18. Biaya Registrasi adalah biaya yang dikeluarkan selama 1 kali oleh member sebesar Rp96.000 (Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) dan berhak mendapatkan Stater Kit, Membership seumur hidup, Virtual Office, Web Replika dan Pelatihan Online.
  19. Tutup Poin adalah pembelanjaan minimum oleh Mitra Usaha sebagai syarat untuk mendapatkan bonus.
  20. Formulir Permohonan Mitra Usaha adalah formulir yang harus diisi oleh calon Mitra Usaha sebelum yang bersangkutan diterima menjadi Mitra Usaha.
  21. Formulir Pengembalian Produk adalah formulir yang harus diisi oleh Mitra Usaha dan/atau Konsumen bila ingin mengembalikan atau menukar produk.
  22. Formulir Perubahan Data Mitra Usaha adalah formulir yang harus diisi oleh Mitra Usaha jika terjadi perubahan terhadap data Mitra Usaha.
  23. Karyawan adalah karyawan Perusahaan dan bukan merupakan Mitra Usaha serta tidak berhak untuk menjalankan kegiatan usaha Perusahaan.
  24. Harga Konsumen Satuan adalah harga produk yang diberikan kepada konsumen.
  25. BOP (Business Opportunity Preview) adalah acara presentasi rutin mingguan yang diadakan Perusahaan di sebuah tempat pertemuan berskala besar.
  26. Freeze Membership adalah paket membership yang dibekukan sementara karena melanggar kode etik atau syarat dan ketentuan yang dibuat oleh Perusahaan.
  27. Terminated Membership adalah paket membership yang dibekukan selamanya karena melanggar kode etik atau syarat dan ketentuan yang dibuat oleh Perusahaan.
  28. Crossline adalah Mitra Usaha yang terdaftar di perusahaan dimana Mitra Usaha tersebut tidak berada sebagai upline atau downline Anda.
  29. Crosslining adalah tindakan yang dilarang oleh Perusahaan yaitu memengaruhi, mengajak atau manghasut jaringan orang lain untuk pindah dengan iming-iming atau janji tertentu.
  30. Undercutting adalah tindakan yang dilarang oleh Perusahaan yaitu menjual dibawah harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  31. Virtual Office adalah sebuah situs web pribadi yang dimiliki oleh masing-masing individu Mitra Usaha Biogreen sebagai tanda keanggotaan resmi Perusahaan yang berisikan seluruh data member mulai dari komisi sampai jaringan, dan seluruhnya dapat diakses secara online dan transparan.
  32. Ranking Silver adalah seorang Mitra Usaha yang membeli satu buah produk dari perusahaan setara 90 BV dan menjadi Mitra Usaha Aktif untuk tujuan Aktivasi.
  33. Ranking Gold adalah seorang individu yang menjual pribadi 450 BV atau Point Group Development kaki kecil mencapai 18000 BV dalam 45 hari setelah mencapai ranking Silver.
  34. Ranking Platinum adalah seorang individu yang menjual pribadi 900 BV atau Point Group Development kaki kecil mencapai 4500 BV dalam 45 hari setelah mencapai ranking Gold.
  35. Bonus Input adalah bonus yang dibayarkan oleh Perusahaan sebesar 5% dari BV penjualan yang dibantu diinput oleh member ranking Platinum.
  36. BV (Business Value) adalah poin yang akan digunakan dalam perhitungan bonus omset jaringan yang lebih kecil dikali persentase tertentu sampai limit batasan tertentu.
  37. Bonus Direct Selling adalah bonus instan yang didapatkan dari hasil penjualan pribadi.
  38. Bonus Team Redemption adalah bonus bulanan yang didapatkan setiap kali jaringan dibawah Anda melakukan penukaran redemption.
  39. Mobile Stockist adalah individu yang sudah menjadi Mitra Usaha dan membeli produk sebanyak 200 boks kepada Perusahaan dengan potongan harga tertentu.
  40. Cap Rate atau Indeks adalah pembatasan bonus/safety net yang dilakukan oleh Perusahaan untuk menjaga stabilitas dari payout/pembayaran bonus Perusahaan.
  41. Consigment Stockist adalah individu yang sudah menjadi Mitra Usaha dan menitipkan sejumlah uang kepada Perusahaan dan menjadi perpanjangan tangan Perusahaan dalam pendistribusian barang dengan komisi tertentu.
  42. Country Stockist adalah Perusahaan luar negeri yang mengimpor produk Biogreen Science dari Indonesia dan menjual di negara tersebut dan tidak mewakili Biogreen Science secara pembayaran bonus, status hukum maupun aspek perpajakan di negara tersebut.
  43. Aktivasi adalah mitra usaha yang telah melakukan pembelian produk pada perusahaan minimal sebesar 90BV dan telah menjual minimum 90BV di sisi A dan 90BV di sisi B.

 

BAB III
KEWAJIBAN MITRA USAHA

  1. Mitra Usaha yang melakukan Biaya Registrasi adalah biaya yang dikeluarkan selama 1 kali oleh member sebesar Rp96.000 (Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) dan berhak mendapatkan Stater Kit, Membership seumur hidup, Virtual Office, Web Replika dan Pelatihan online.
  2. Mitra Usaha wajib ikut dalam pelatihan dan seminar yang diadakan oleh Kantor Pusat Perusahaan bilamana pelatihan dan seminar tersebut berkaitan dengan kegiatan operasional Mitra Usaha.
  3. Mitra Usaha wajib menyelenggarakan acara seminar dan pelatihan untuk Mitra Usaha yang berhubungan dengan pengembangan Produk dan Marketing Plan Perusahaan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
  4. Member dengan ranking Platinum wajib melayani pembelian dan pendaftaran Mitra Usaha baru, terutama dari jaringan dibawah Platinum tersebut.
  5. Mitra Usaha wajib melayani pembukaan Mobile Stockist (MS) baru berikut Repeat Order sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  6. Mitra Usaha wajib melakukan proses posting (penginputan) data terhadap setiap pembelanjaan Mitra Usaha dan Mobile Stockist (MS) secara real time (langsung diinput) dan tidak boleh melakukan Pending Poin lewat dari bulan yang sedang berjalan.
  7. Mitra Usaha harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang dan/atau peraturan yang berlaku di daerah setempat. Segala sesuatu yang berhubungan dengan perizinan menjadi tanggung jawab Mitra Usaha dan bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan.
  8. Mitra usaha wajib untuk meminta izin secara tertulis kepada Perusahaan, apabila Mitra usaha membuat alat bantu seperti web replika. Perusahaan akan mengulas konten dari web replika tersebut dan memberikan izin secara tertulis. Lalu, logo verifikasi dapat digukanan selama 2 (dua) tahun tanpa merubah konten yang sudah diizinkan. Setiap alat bantu diluar alat bantu Perusahaan, Mitra Usaha wajib memberi keterangan yang menyatakan bahwa Alat bantu tersebut bukan alat bantu resmi dari Perusahaan.
  9. Mitra Usaha berkewajiban menanggung sendiri seluruh biaya dan pajak ataupun kewajiban lainnya yang ditentukan oleh instansi pemerintah setempat pada saat mengadakan kegiatan Mitra Usaha.
  10. Selama masa Perjanjian, Mitra Usaha terikat dan setuju:
    1. Tidak bertindak mewakili dan tidak menyatakan diri sendiri sebagai Karyawan, Managemen atau Agen Perusahaan.
    2. Tidak mempunyai kuasa atau kewenangan terhadap perjanjian yang dilakukan oleh Perusahaan dan atau melakukan tindakan-tindakan lain yang dapat menimbulkan kewajiban bagi Perusahaan.
    3. Tidak merubah atau menambah isi, label, kode serial, batch code, serta kemasan pada produk Perusahaan.
    4. Tidak mengalihkan atau mencoba untuk mengalihkan hak dan kewajiban Mitra Usaha yang ada pada Perjanjian tanpa adanya persetujuan tertulis dari Perusahaan.
    5. Tidak menjual barang yang telah dibeli dari Perusahaan dengan harga dibawah daripada harga yang ditetapkan oleh Perusahaan.
    6. Tidak membuat alat bantu seperti brosur, katalog, situs web replika dan kartu nama tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
    7. Tidak mewakili Perusahaan dalam klaim produk dan testimoni di lapangan serta klaim pada alat bantu yang dapat menimbulkan kewajiban bagi Perusahaan atau mitra daripada Perusahaan.
    8. Tidak melakukan crosslining.
    9. Tidak menjalankan atau terlibat atau mengajak distributor Biogreen Science untuk menjalankan, bergabung dengan bisnis jaringan lain atau bisnis MLM lainnya.
    10. Tidak melakukan hal-hal yang bersifat memaksa konsumen dan melakukan pembohongan terhadap calon konsumen.
    11. Tidak terlibat dalam kegiatan promosi, melakukan konferensi pers atau semua kegiatan yang berbentuk publikasi terhadap hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan tanpa seizin dan persetujuan dari Perusahaan.
    12. Tunduk dan taat terhadap tata tertib dan kode etik Perusahaan.

 

BAB IV
HAK MITRA USAHA

  1. Mitra Usaha berhak mendapatkan tanda daftar keanggotaan seperti Username dan Password yang akan dikirimkan melalui SMS secara langsung ketika data Mitra Usaha telah selesai diinput secara online baik oleh upline Platinum maupun oleh staf atau karyawan resmi Perusahaan.
  2. Mitra Usaha berhak mendapatkan fasilitas pengiriman produk yang dibeli dari Perusahaan, dengan ketentuan ongkos kirim yang sudah dibayar secara online pada saat registrasi dilakukan.
  3. Mitra Usaha berhak mendapatkan pelatihan dari perusahaan berupa pengetahuan produk dan marketing plan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Mitra Usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan bertanggung jawab.
  4. Seluruh Mitra Usaha mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa.
  5. Mitra Usaha berhak mendapatkan pelayanan Customer Service dari Perusahaan.
  6. Mitra Usaha berhak mendapatkan pembayaran bonus dari hasil penjualan.
  7. Mitra Usaha berhak untuk memutuskan menjadi Mitra Usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (Starter Kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula dalam maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
  8. Mitra Usaha dan konsumen berhak untuk mengembalikan barang dan/atau jasa apabila ternyata barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  9. Apabila Mitra Usaha mengundurkan diri dalam 10 hari kerja atau diberhentikan oleh perusahaan, member berhak menjual kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (Starter Kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke Perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan dikurangi bonus dan komisi yang telah diterima oleh Mitra Usaha (upline) berkaitan dengan pembelian barang tersebut.
  10. Mitra Usaha berhak atas kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
  11. Mitra Usaha berhak menukarkan Poin Redemption (iRegister) dengan produk-produk redemption yang disediakan oleh Perusahaan.
  12. Mitra Usaha berhak mewariskan Hak Usahanya kepada ahli warisnya yang diisi didalam profil.

 

BAB V
PERATURAN OPERASIONAL MITRA USAHA

    1. Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis (baik secara fisik ataupun elektronik) antara Perusahaan dengan Mitra Usaha.
    2. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat:
      1. Nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak;
      2. Hak dan kewajiban para pihak;
      3. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan Perusahaan dan/atau jaringan pemasaran kepada Mitra Usaha;
      4. Jangka waktu perjanjian, minimal 1 (satu) tahun;
      5. Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
      6. Jaminan pembelian kembali oleh Perusahaan atas barang milik Mitra Usaha yang dibeli dalam kurun waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri dan masih berada dalam keadaan layak jual apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan Perusahaan (Buy Back Guarantee) dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan dikurangi bonus dan komisi yang telah diterima oleh Mitra Usaha (upline) berkaitan dengan pembelian barang tersebut.
      7. Ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan;
      8. Ketentuan tentang pemberian komisi, bonus, dan penghargaan lainnya, dan
      9. Penyelesaian perselisihan.
    1. Ketentuan Operasional Mitra Usaha
      1. Mitra Usaha diberikan Username dan Pasword Login dari Perusahaan yang berguna untuk mengakses Virtual Office pribadi Mitra Usaha.
      2. Username dan Pasword Login Mitra Usaha tidak boleh diketahui oleh pihak lain, segala resiko yang timbul karena diketahuinya kerahasian Username dan Password Login Mitra Usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra Usaha.
      3. Mitra Usaha harus melakukan Online Order Produk dan pendaftaran melalui menu yang terdapat dalam program Mitra Usaha.
      4. Mitra Usaha dapat melakukan order produk melalui online atau melalui konter penjualan di kantor pusat Perusahaan, dengan cara:
        1. Debit Card (BCA).
        2. Credit Card (VISA dan MASTER CARD), BCA Card (Charge Credit Card sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan).
        3. Tunai (Cash)
      5. Kantor pusat Perusahaan akan memproses setiap pemesanan Mitra Usaha yang masuk setelah mendapatkan verifikasi intern Perusahaan bahwa Mitra Usaha telah melakukan pembayaran via transfer sesuai pemesanan yang dibuat.
      6. Apabila karena satu dan lain hal Perusahaan tidak dapat melakukan verifikasi pembayaran, maka Mitra Usaha tersebut harus dapat menunjukkan bukti pembayaran tersebut via faks, email, SMS dan BlackBerry Messenger.
      7. Apabila pelunasan Produk yang dipesan oleh Mitra Usaha dilakukan sampai dengan pukul 12.00 WIB (dua belas Waktu Indonesia Barat), maka Produk akan dikirimkan kepada Mitra Usaha dihari yang sama.
      8. Apabila pelunasan Produk Mitra Usaha pukul 12.00 WIB (dua belas Waktu Indonesia Barat), maka Produk akan dikirim keesokan harinya.
      9. Segala bentuk transaksi yang berhubungan dengan keuangan dan invoice pemesanan Produk Mitra Usaha ke Perusahaan harus diketahui oleh Mitra Usaha.
      10. Untuk Mitra Usaha yang terdaftar diluar Jabodetabek, Produk akan dikirim ke alamat Mitra Usaha sesuai dengan alamat yang tercantum dalam form pengajuan Mitra Usaha pertama kali dan tidak dapat dikirim ke alamat lain.
      11. Mitra Usaha yang terdaftar di wilayah Jabodetabek dapat melakukan pengambilan barang langsung di kantor pusat Perusahaan baik oleh Mitra Usaha atau orang lain yang diberikan kuasa oleh Mitra Usaha melalui surat kuasa pengambilan Produk di kantor pusat Perusahaan pada jam kerja Perusahaan.
      12. Perusahaan akan memantau dan mengevaluasi perkembangan Mitra Usaha setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Mitra Usaha beroperasional.
      13. Jika Mitra Usaha peringkat silver keatas tidak melakukan Repeat Order/Maintenance minimal 90 BV dalam kurun waktu 60 (Enam Puluh) hari, apabila Mitra Usaha tidak melakukan maintenance peringkat dapat turun ke peringkat Basic.
      14. Perusahaan berhak melakukan pemberhentian membership kepada Mitra Usaha dan mengirimkan surat resmi pemberhentian Mitra Usaha apabila Mitra Usaha melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebanyak 3 (Tiga) kali.
      15. Dengan dikeluarkannya surat resmi pemberhentian Mitra Usaha maka berakhir pula hak dan kewajiban sebagai Mitra Usaha.
      16. Perusahaan berhak untuk menetapkan harga jual barang sesuai Demand dan Supply pasar dan sesuai dengan kurs mata uang asing yang digunakan sebagai harga acuan bahan baku produk.
      17. Perusahaan berhak untuk menetapkan harga jual barang di masing-masing negara.
      18. Perusahaan berhak menetapkan “Cap Rate” atau pembatasan bonus Mitra Usaha sebagai safety net Perusahaan.
      19. Perusahaan berhak melakukan penyesuaian sistem pemasaran sesuai dengan acuan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
      20. Mitra Usaha diperbolehkan untuk melakukan retur produk dengan syarat:
        1. Membuat surat permohonan retur produk.
        2. Menyertakan invoice pembelian produk yang akan diretur.
      21. Mitra Usaha mengembalikan produk yang akan retur kepada Perusahaan sesuai dengan surat permohonan retur produk.
      22. Produk yang diretur memiliki masa kadaluarsa minimal 12 (dua belas) bulan.
      23. Peraturan untuk retur produk DC sebagai berikut:
        1. Perusahaan berhak menolak retur produk apabila produk yang diretur dalam keadaan rusak.
        2. Produk yang akan diretur harus mempunyai masa kadaluarsa minimal 1 (satu) tahun.
        3. Retur produk akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dipotong biaya admin dan dikurangi bonus dan komisi yang telah diterima oleh Mitra Usaha (upline) berkaitan dengan pembelian barang tersebut.
        4. Pelayanan retur produk oleh Perusahaan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima SMS Membership.
        5. Perubahan dan penambahan data Mitra Usaha berupa alamat, nomor telepon selular, NPWP harus disertai dengan pernyataan tertulis dan ditanda tangani oleh pemilik Mitra Usaha di atas materai dan diserahkan ke Kantor Pusat Perusahaan.
      24. Peralihan kepemilikan Mitra Usaha dapat dilakukan dengan syarat:
        1. Lokasi Mitra Usaha yang baru berada dalam wilayah yang sama dengan Mitra Usaha lama dan harus dengan persetujuan Perusahaan.
        2. Menyerahkan surat serah terima kepemilikan Mitra Usaha kepada Perusahaan, dari pemilik Mitra Usaha yang lama kepada pemilik Mitra Usaha yang baru.
        3. Menyerahkan surat serah terima stok produk Mitra Usaha kepada Perusahaan, dari pemilik Mitra Usaha yang lama kepada pemilik Mitra Usaha yang baru.
        4. Pemilik Mitra Usaha baru menyerahkan surat pernyataan kepemilikan Mitra Usaha disertai dengan kelengkapan data Mitra Usaha seperti KTP, NPWP, denah lokasi Mitra Usaha dan foto lokasi Mitra Usaha.
        5. Membayar biaya admin transfer Membership sebesar Rp600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
        6. Perusahaan berhak sewaktu–waktu melakukan audit terhadap stok produk Consigment Stockist dan Country Stockist, dan Stockist bersedia menjaga ketersediaan stok untuk kelancaran pelayanan terhadap downline-nya.

 

BAB VI
PELANGGARAN MITRA USAHA YANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI
SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUSAHAAN

  1. Apabila Mitra Usaha memajang, mempromosikan dan menjual Produk Multi Level Marketing (MLM) lain.
  2. Apabila Mitra Usaha dan atau penanggung jawab Mitra Usaha menjalankan kegiatan usaha Multi Level lain (MLM) lain.
  3. Apabila Mitra Usaha memberikan promo kepada umum berupa cash back atau skema apapun yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  4. Apabila Mitra Usaha mengajak, memengaruhi dan atau menggunakan cara yang tidak etis, mensponsori Mitra Usaha untuk pindah jaringan.
  5. Apabila Mitra Usaha menjual Produk dibawah harga yang sudah ditentukan oleh Perusahaan dan atau mengganti/merubah isi dan label kemasan Produk.
  6. Apabila Mitra Usaha tidak menjalankan kegiatan usaha Perusahaan secara benar dan mencemarkan nama baik Perusahaan.
  7. Mitra Usaha memberikan potongan harga kepada Mitra Usaha lainnya diluar aturan yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan.
  8. Apabila Mitra Usaha pada waktu berjalan diketahui hanya sebatas alamat saja, dalam artian secara fisik bangunan Mitra Usaha selalu tutup dan tidak menunjukan aktifitas operasional Mitra Usaha.
  9. Apabila Mitra Usaha dengan sengaja menyusun pohon sempurna dengan beberapa Username, yang mana pemilik Username tersebut adalah 1 (satu) orang yang sama atau memiliki nama Bank yang sama atau berasal dari 1 (satu) alamat IP (Internet Protocol) yang sama.
  10. Apabila diketahui Mitra Usaha melakukan tindakan yang melanggar Perjanjian Mitra Usaha, Kode Etik Mitra Usaha dan Peraturan Mitra Usaha, maka Perusahaan dapat memberikan sanski sebagai berikut:
    1. Teguran.
    2. Surat Peringatan.
    3. Pembekuan (freeze) sementara sampai ditandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulang segala peraturan perusahaan yang dituangkan dalam Bab VI Peraturan Perusahaan.
    4. Pencabutan status kedistributoran (Terminated Membership) selamanya.
  11. Berdasarkan urutan sanksi diatas (Teguran, Surat Peringatan, Freeze Membership sampai Pencabutan status kedistributoran), maka Perusahaan menetapkan 7 (tujuh) hari untuk jangka waktu pemberian sanksi yang satu kepada sanksi berikutnya.

 

BAB VII
PENUTUPAN MITRA USAHA STOCKIST CONSIGMENT

  1. Mitra Usaha Stockist dapat mengajukan penutupan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Mitra Usaha Stockist Perusahaan.
  2. Apabila terjadi pengakhiran/penutupan Stockist, baik karena permohonan Stockist ataupun dikarenakan pemutusan sepihak oleh Perusahaan maka: Mitra Usaha mengembalikan seluruh Produk yang dipinjam dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengakhiran Perjanjian Mitra Usaha ke Kantor Pusat Perusahaan.
  3. Produk yang dapat dikembalikan adalah produk stok Stockist yang belum terdistribusi/belum dilaporkan sebagai penjualan dan memiliki masa kadaluwarsa minimal 12 (dua belas) bulan ke depan.
  4. Potongan biaya tambahan 10 % (sepuluh persen) akan dikenakan dari total harga Produk yang dikembalikan sebagai biaya admin.

 

BAB VIII
PENUTUP

  1. Kode Etik Mitra Usaha ini dapat ditinjau setiap saat sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi. Segala perubahan dan penyempurnaan terhadap Kode Etik Mitra Usaha ini akan disampaikan kepada Mitra Usaha melalui pengumuman di situs web Perusahaan.
  2. Peraturan dan ketetapan yang dibuat secara terpisah dari Kode Etik Mitra Usaha ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Mitra Usaha ini. Hal-hal lain yang belum tercakup dalam Kode Etik Mitra Usaha, akan diatur dan ditetapkan dikemudian hari.
  3. Jika ada peraturan yang belum diatur dalam Kode Etik Mitra Usaha ini dan dianggap berpotensi menimbulkan permasalahan, maka hal tersebut akan segera diputuskan berdasarkan pertimbangan dari Manajemen Perusahaan.